Dokumen Persyaratan Perizinan Baru

  1.  Scan Akta Pendirian BUJK
  2.  Scan Pengesahan kehakiman perusahaan bagi BUJK yang berbentuk perseroan
  3.  Scan Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku dan telah di registrasi lembaga
  4.  Scan Kartu Penanggung jawab Teknik Badan Usaha (PJT-BU)
  5.  Scan Sertifikat Keahlian (SKA) dan / atau Sertifikat Keterampilan (SKT) dari penanggung jawab Teknik Badan Usaha (PJT-BU) yang telah diregistrasi oleh Lembaga
  6.  Daftar Riwayat Hidup Penanggung jawab badan usaha
  7.  Scan Kartu Tanda Penduduk penanggung jawab badan usaha
  8.  Scan Kartu Tanda Penduduk Penanggung Jawab Teknik (KTP PJT)
  9.  Scan Ijazah Pendidikan Formal
  10.  Scan Sertifikat Keahlian (SKA)
  11.  Scan SKT tenaga ahli / terampil BUJK
  12.  Scan bukti telah menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak atas kontrak yang diperoleh
  13.  Scan Kartu Tanda Anggota (KTA) perusahaan bila BUJK yang bersangkutan tergabung dalam asosiasi
  14.  Scan Surat Keterangan Domisili BUJK yang berlaku dan dileges kelurahan
  15.  Surat Pengikatan Diri SPPTJT dan Penanggungjawab BUJK (bermaterai Rp. 6000) (Download format dokumen disini)
  16.  Surat Pernyataan tidak masuk dalam daftar hitam yang ditandatangani Penanggungjawab Utama Badan Usaha (bermaterai Rp. 6000) (Download format dokumen disini)
  17.  Scan Surat Pengukuhan Perusahaan kena pajak
  18.  Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen (Download format dokumen disini)
  19.  Surat Kuasa apabila ada pengurusan perizinan yang dikuasakan kepada orang lain
  20.  Scan Surat Pernyataan Permohonan Perizinan dan Non Perizinan (Download format dokumen disini)

Catatan :

Dokumen Persyaratan Perpanjangan Perijinan

  1.  Scan Akta Pendirian BUJK
  2.  Scan Pengesahan kehakiman perusahaan bagi BUJK yang berbentuk perseroan
  3.  Scan Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku dan telah di registrasi lembaga
  4.  Scan Kartu Penanggung jawab Teknik Badan Usaha (PJT-BU)
  5.  Scan Sertifikat Keahlian (SKA) dan / atau Sertifikat Keterampilan (SKT) dari penanggung jawab Teknik Badan Usaha (PJT-BU) yang telah diregistrasi oleh Lembaga
  6.  Daftar Riwayat Hidup Penanggung jawab badan usaha
  7.  Scan Kartu Tanda Penduduk penanggung jawab badan usaha
  8.  Scan Kartu Tanda Penduduk Penanggung Jawab Teknik (KTP PJT)
  9.  Scan Ijazah Pendidikan Formal
  10.  Scan Sertifikat Keahlian (SKA)
  11.  Scan SKT tenaga ahli / terampil BUJK
  12.  Scan bukti telah menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak atas kontrak yang diperoleh
  13.  Scan Kartu Tanda Anggota (KTA) perusahaan bila BUJK yang bersangkutan tergabung dalam asosiasi
  14.  Scan Surat Keterangan Domisili BUJK yang berlaku dan dileges kelurahan
  15.  Surat Pengikatan Diri SPPTJT dan Penanggungjawab BUJK (bermaterai Rp. 6000) (Download format dokumen disini)
  16.  Surat Pernyataan tidak masuk dalam daftar hitam yang ditandatangani Penanggungjawab Utama Badan Usaha (bermaterai Rp. 6000) (Download format dokumen disini)
  17.  Scan Surat Pengukuhan Perusahaan kena pajak
  18.  Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen (Download format dokumen disini)
  19.  Surat Kuasa apabila ada pengurusan perizinan yang dikuasakan kepada orang lain
  20.  Scan Surat Pernyataan Permohonan Perizinan dan Non Perizinan (Download format dokumen disini)
  21.  Scan Surat Izin yang masih berlaku (izin lama)

Catatan :

Dokumen Persyaratan Perubahan Perijinan

  1.  Scan Akta Pendirian BUJK
  2.  Scan Pengesahan kehakiman perusahaan bagi BUJK yang berbentuk perseroan
  3.  Scan Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku dan telah di registrasi lembaga
  4.  Scan Kartu Penanggung jawab Teknik Badan Usaha (PJT-BU)
  5.  Scan Sertifikat Keahlian (SKA) dan / atau Sertifikat Keterampilan (SKT) dari penanggung jawab Teknik Badan Usaha (PJT-BU) yang telah diregistrasi oleh Lembaga
  6.  Daftar Riwayat Hidup Penanggung jawab badan usaha
  7.  Scan Kartu Tanda Penduduk penanggung jawab badan usaha
  8.  Scan Kartu Tanda Penduduk Penanggung Jawab Teknik (KTP PJT)
  9.  Scan Ijazah Pendidikan Formal
  10.  Scan Sertifikat Keahlian (SKA)
  11.  Scan SKT tenaga ahli / terampil BUJK
  12.  Scan bukti telah menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak atas kontrak yang diperoleh
  13.  Scan Kartu Tanda Anggota (KTA) perusahaan bila BUJK yang bersangkutan tergabung dalam asosiasi
  14.  Scan Surat Keterangan Domisili BUJK yang berlaku dan dileges kelurahan
  15.  Surat Pengikatan Diri SPPTJT dan Penanggungjawab BUJK (bermaterai Rp. 6000) (Download format dokumen disini)
  16.  Surat Pernyataan tidak masuk dalam daftar hitam yang ditandatangani Penanggungjawab Utama Badan Usaha (bermaterai Rp. 6000) (Download format dokumen disini)
  17.  Scan Surat Pengukuhan Perusahaan kena pajak
  18.  Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen (Download format dokumen disini)
  19.  Surat Kuasa apabila ada pengurusan perizinan yang dikuasakan kepada orang lain
  20.  Scan Surat Pernyataan Permohonan Perizinan dan Non Perizinan (Download format dokumen disini)
  21.  Scan Surat Izin yang masih berlaku (izin lama)

Catatan :