Dokumen Persyaratan Perizinan Baru

  1.  Scan Nomor Induk Berusaha - NIB (asli dan warna dari OSS RBA)
  2.  Scan Kartu Tanda Kependudukan Pemohon (asli dan warna)
  3.  Surat Keterangan Usaha atau Domisili Usaha dari Desa / Kelurahan
  4.  Scan Akta Pendirian dan Pengesahan, serta Akte Perubahan bila ada
  5.  Scan IMB atas nama Pemohon/Sewa/ Kontrak dengan Surat Pernyataan diatas Materai 6000
  6.  Scan IMB bagi pengusaha pariwisata yang memerlukan bangunan fisik
  7.  Scan Surat Izin MUI (bagi usaha Karaoke)
  8.  Scan Bukti atas tanah (bagi usaha kawasan pariwisata)
  9.  Scan Izin Operasional kendaraan (bagi usaha jasa transportasi)
  10.  Scan Surat Izin dari Kepolisian (bagi usaha Karaoke)
  11.  Scan Bukti lapor SPT tahunan (2 tahun terakhir)

Catatan :

Dokumen Persyaratan Perpanjangan Perijinan

  1.  Scan Nomor Induk Berusaha - NIB (asli dan warna dari OSS RBA)
  2.  Scan Surat Izin yang masih berlaku (izin lama)
  3.  Scan Kartu Tanda Kependudukan Pemohon (asli dan warna)
  4.  Surat Keterangan Usaha atau Domisili Usaha dari Desa / Kelurahan
  5.  Scan Akta Pendirian dan Pengesahan, serta Akte Perubahan bila ada
  6.  Scan IMB atas nama Pemohon/Sewa/ Kontrak dengan Surat Pernyataan diatas Materai 6000
  7.  Scan IMB bagi pengusaha pariwisata yang memerlukan bangunan fisik
  8.  Scan Surat Izin MUI (bagi usaha Karaoke)
  9.  Scan Bukti atas tanah (bagi usaha kawasan pariwisata)
  10.  Scan Izin Operasional kendaraan (bagi usaha jasa transportasi)
  11.  Scan Surat Izin dari Kepolisian (bagi usaha Karaoke)
  12.  Scan Bukti lapor SPT tahunan (2 tahun terakhir)

Catatan :

Dokumen Persyaratan Perubahan Perijinan

  1.  Scan Nomor Induk Berusaha - NIB (asli dan warna dari OSS RBA)
  2.  Scan Surat Izin yang masih berlaku (izin lama)
  3.  Scan Kartu Tanda Kependudukan Pemohon (asli dan warna)
  4.  Surat Keterangan Usaha atau Domisili Usaha dari Desa / Kelurahan
  5.  Scan Akta Pendirian dan Pengesahan, serta Akte Perubahan bila ada
  6.  Scan IMB atas nama Pemohon/Sewa/ Kontrak dengan Surat Pernyataan diatas Materai 6000
  7.  Scan IMB bagi pengusaha pariwisata yang memerlukan bangunan fisik
  8.  Scan Surat Izin MUI (bagi usaha Karaoke)
  9.  Scan Bukti atas tanah (bagi usaha kawasan pariwisata)
  10.  Scan Izin Operasional kendaraan (bagi usaha jasa transportasi)
  11.  Scan Surat Izin dari Kepolisian (bagi usaha Karaoke)
  12.  Scan Bukti lapor SPT tahunan (2 tahun terakhir)

Catatan :