- Scan Nomor Induk Berusaha - NIB (asli dan warna dari OSS RBA)
- Scan Kartu Tanda Kependudukan Pemohon (asli dan warna)
- Surat Keterangan Usaha atau Domisili Usaha dari Desa / Kelurahan
- Scan Akta Pendirian dan Pengesahan, serta Akte Perubahan bila ada
- Scan IMB atas nama Pemohon/Sewa/ Kontrak dengan Surat Pernyataan diatas Materai 6000
- Scan IMB bagi pengusaha pariwisata yang memerlukan bangunan fisik
- Scan Surat Izin MUI (bagi usaha Karaoke)
- Scan Bukti atas tanah (bagi usaha kawasan pariwisata)
- Scan Izin Operasional kendaraan (bagi usaha jasa transportasi)
- Scan Surat Izin dari Kepolisian (bagi usaha Karaoke)
- Scan Bukti lapor SPT tahunan (2 tahun terakhir)
Catatan :
- Scan Nomor Induk Berusaha - NIB (asli dan warna dari OSS RBA)
- Scan Surat Izin yang masih berlaku (izin lama)
- Scan Kartu Tanda Kependudukan Pemohon (asli dan warna)
- Surat Keterangan Usaha atau Domisili Usaha dari Desa / Kelurahan
- Scan Akta Pendirian dan Pengesahan, serta Akte Perubahan bila ada
- Scan IMB atas nama Pemohon/Sewa/ Kontrak dengan Surat Pernyataan diatas Materai 6000
- Scan IMB bagi pengusaha pariwisata yang memerlukan bangunan fisik
- Scan Surat Izin MUI (bagi usaha Karaoke)
- Scan Bukti atas tanah (bagi usaha kawasan pariwisata)
- Scan Izin Operasional kendaraan (bagi usaha jasa transportasi)
- Scan Surat Izin dari Kepolisian (bagi usaha Karaoke)
- Scan Bukti lapor SPT tahunan (2 tahun terakhir)
Catatan :
- Scan Nomor Induk Berusaha - NIB (asli dan warna dari OSS RBA)
- Scan Surat Izin yang masih berlaku (izin lama)
- Scan Kartu Tanda Kependudukan Pemohon (asli dan warna)
- Surat Keterangan Usaha atau Domisili Usaha dari Desa / Kelurahan
- Scan Akta Pendirian dan Pengesahan, serta Akte Perubahan bila ada
- Scan IMB atas nama Pemohon/Sewa/ Kontrak dengan Surat Pernyataan diatas Materai 6000
- Scan IMB bagi pengusaha pariwisata yang memerlukan bangunan fisik
- Scan Surat Izin MUI (bagi usaha Karaoke)
- Scan Bukti atas tanah (bagi usaha kawasan pariwisata)
- Scan Izin Operasional kendaraan (bagi usaha jasa transportasi)
- Scan Surat Izin dari Kepolisian (bagi usaha Karaoke)
- Scan Bukti lapor SPT tahunan (2 tahun terakhir)
Catatan :