Dokumen Persyaratan Perizinan Baru

  1.  Scan Akta Pendirian dan Pengesahan, serta Akte Perubahan bila ada
  2.  Scan NPWP Perusahaan
  3.  surat dari instansi pemerintah negara yang bersangkutan atau surat yang dikeluarkan oleh kedutaan besar/ kantor perwakilan negara yang bersangkutan di indonesia
  4.  Scan Paspor
  5.  badan usaha asing, agar melampirkan scan anggaran dasar (article of association) dalam Bahasa Inggris atau terjemahannya dalam Bahasa Indonesia
  6.  Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  7.  Scan NPWP
  8.  Scan KMILN
  9.  Untuk industri, berupa diagram alir produksi (flow chart of production) dilengkapi dengan penjelasan detail uraian proses produksi dengan mencantumkan jenis bahan baku
  10.  Untuk sektor jasa, berupa uraian kegiatan yang akan dilakukan dan penjelasan produk jasa yang dihasilkan
  11.  Surat Kuasa apabila ada pengurusan perizinan yang dikuasakan kepada orang lain
  12.  Scan pengesahan anggaran dasar perusahaan dan persetujuan/pemberitahuan atas perubahan dari menteri hukum dan HAM

Catatan :

Dokumen Persyaratan Perubahan Perijinan

  1.  Scan Akta Pendirian dan Pengesahan, serta Akte Perubahan bila ada
  2.  Scan NPWP Perusahaan
  3.  surat dari instansi pemerintah negara yang bersangkutan atau surat yang dikeluarkan oleh kedutaan besar/ kantor perwakilan negara yang bersangkutan di indonesia
  4.  Scan Paspor
  5.  badan usaha asing, agar melampirkan scan anggaran dasar (article of association) dalam Bahasa Inggris atau terjemahannya dalam Bahasa Indonesia
  6.  Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  7.  Scan NPWP
  8.  Scan KMILN
  9.  Scan Surat Izin yang masih berlaku (izin lama)
  10.  Untuk industri, berupa diagram alir produksi (flow chart of production) dilengkapi dengan penjelasan detail uraian proses produksi dengan mencantumkan jenis bahan baku
  11.  Untuk sektor jasa, berupa uraian kegiatan yang akan dilakukan dan penjelasan produk jasa yang dihasilkan
  12.  Surat Kuasa apabila ada pengurusan perizinan yang dikuasakan kepada orang lain
  13.  Scan pengesahan anggaran dasar perusahaan dan persetujuan/pemberitahuan atas perubahan dari menteri hukum dan HAM

Catatan :