Dokumen Persyaratan Perizinan Baru

  1.  Scan Nomor Induk Berusaha - NIB (asli dan warna dari OSS RBA)
  2.  Scan KTP asli Pemohon
  3.  Scan NPWP
  4.  Scan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
  5.  Scan STRA
  6.  Scan SIPA
  7.  Scan Peta Lokasi dan Denah Bangunan
  8.  Scan Dokumen Persetujuan Lingkungan SPPL
  9.  Scan Daftar Prasarana, Sarana dan Peralatan
  10.  Surat Permohonan dari pelaku usaha Apoteker (untuk perseorangan) atau pimpinan PT/Yayasan/Koperasi (Untuk non perseorangan)
  11.  Surat Perjanjian Kerjasama dengan Apoteker yang disahkan oleh Notaris (untuk pelaku usaha Apotek nonperseorangan)
  12.  Surat Pernyataan Komitmen untuk melaksanakan registrasi apotek di aplikasi SIPNAP (sipnap.kemkes.go.id)
  13.  Informasi geotag Apotek
  14.  Informasi terkait lokasi apotek (misalnya di pusat perbelanjaan, apartemen, perumahan)
  15.  Informasi bahwa Apotek tidak berada di dalam lingkungan Rumah Sakit
  16.  Denah bangunan yang menginformasikan pembagian ruang dan ukuran ruang apotek
  17.  Data sarana, prasarana, dan peralatan
  18.  Foto Papan nama Apotek dan posisi pemasangannya
  19.  Foto Papan nama praktik Apoteker dan posisi pemasangannya
  20.  SDM Apoteker penanggung jawab
  21.  SDM Direktur (untuk pelaku usaha non perseorangan)
  22.  SDM Apoteker lain dan/atau TTK, asisten tenaga kefarmasian dan/atau tenaga administrasi jika ada
  23.  Tugas pokok dan fungsi masing-masing SDM Apotek
  24.  Data Apoteker penanggung jawab WNI (KTP, STRA, dan SIPA)
  25.  Informasi paling sedikit 2 (dua) orang Apoteker untuk Apotek yang membuka layanan 24 jam
  26.  Surat Izin Praktik untuk Seluruh Apoteker dan/atau TTK yang bekerja di Apotek

Catatan :

Dokumen Persyaratan Perpanjangan Perijinan

  1.  Scan Nomor Induk Berusaha - NIB (asli dan warna dari OSS RBA)
  2.  Scan Surat Izin yang masih berlaku (izin lama)
  3.  Scan KTP asli Pemohon
  4.  Scan Self assesment penyelengaraan Apotek melalui aplikasi SIMONA (simona.kemkes.go.id)
  5.  Scan Pelaporan terakhir
  6.  Scan NPWP
  7.  Scan STRA Yang Masih Berlaku
  8.  Scan SIPA
  9.  Scan Peta Lokasi dan Denah Bangunan
  10.  Scan Daftar Prasarana, Sarana dan Peralatan
  11.  Scan Izin Lingkungan / SPPL
  12.  Scan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Catatan :

Dokumen Persyaratan Perubahan Perijinan

  1.  Scan Surat Izin yang masih berlaku (izin lama)
  2.  Scan KTP asli Pemohon
  3.  Scan NPWP
  4.  Scan STRA
  5.  Scan SIPA
  6.  Scan Peta Lokasi dan Denah Bangunan
  7.  Scan Daftar Prasarana, Sarana dan Peralatan
  8.  Scan surat rekomendasi dinas kesehatan
  9.  Scan Izin Lingkungan / SPPL
  10.  Scan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
  11.  Scan Seluruh dokumen yang mengalami perubahan
  12.  Scan Pelaporan terakhir

Catatan :