Dokumen Persyaratan Perizinan Baru

  1.  Surat permohonan dari TTK ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Kab. Subang
  2.  Scan KTP Tenaga Teknis Kefarmasian dan Pemilik Toko Alat Kesehatan
  3.  Scan NPWP
  4.  Scan Ijazah Tenaga Teknis Kefarmasian
  5.  Scan Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK)
  6.  Scan Surat Ijin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian (SIKTTK) yang dikeluarkan Dinkes setempat
  7.  Denah Lokasi dan Denah Ruangan Toko Alat Kesehatan
  8.  Scan Surat status bangunan dalam bentuk akte (hak milik/sewa/kontrak) disertai lampiran
  9.  Scan Daftar Ketenagaan
  10.  Surat pernyataan tidak melakukan penjualan melalui tender, bermaterai Rp.6000
  11.  Surat pernyataan pemilik toko alkes tidak pernah dan tidak akan melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Alat Kesehatan, bermaterai Rp.6000
  12.  Surat pernyataan penanggungjawab toko alkes tidak pernah dan tidak akan melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Alat Kesehatan, bermaterai Rp.6000

Catatan :

Dokumen Persyaratan Perpanjangan Perijinan

  1.  Surat permohonan dari TTK ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Kab. Subang
  2.  Scan KTP Tenaga Teknis Kefarmasian dan Pemilik Toko Alat Kesehatan
  3.  Scan NPWP
  4.  Scan Ijazah Tenaga Teknis Kefarmasian
  5.  Scan Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK)
  6.  Scan Surat Ijin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian (SIKTTK) yang dikeluarkan Dinkes setempat
  7.  Denah Lokasi dan Denah Ruangan Toko Alat Kesehatan
  8.  Scan Surat status bangunan dalam bentuk akte (hak milik/sewa/kontrak) disertai lampiran
  9.  Scan Daftar Ketenagaan
  10.  Surat pernyataan tidak melakukan penjualan melalui tender, bermaterai Rp.6000
  11.  Surat pernyataan pemilik toko alkes tidak pernah dan tidak akan melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Alat Kesehatan, bermaterai Rp.6000
  12.  Surat pernyataan penanggungjawab toko alkes tidak pernah dan tidak akan melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Alat Kesehatan, bermaterai Rp.6000

Catatan :

Dokumen Persyaratan Perubahan Perijinan

  1.  Surat permohonan dari TTK ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Kab. Subang
  2.  Scan KTP Tenaga Teknis Kefarmasian dan Pemilik Toko Alat Kesehatan
  3.  Scan NPWP
  4.  Scan Ijazah Tenaga Teknis Kefarmasian
  5.  Scan Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK)
  6.  Scan Surat Ijin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian (SIKTTK) yang dikeluarkan Dinkes setempat
  7.  Denah Lokasi dan Denah Ruangan Toko Alat Kesehatan
  8.  Scan Surat status bangunan dalam bentuk akte (hak milik/sewa/kontrak) disertai lampiran
  9.  Scan Daftar Ketenagaan
  10.  Surat pernyataan tidak melakukan penjualan melalui tender, bermaterai Rp.6000
  11.  Surat pernyataan pemilik toko alkes tidak pernah dan tidak akan melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Alat Kesehatan, bermaterai Rp.6000
  12.  Surat pernyataan penanggungjawab toko alkes tidak pernah dan tidak akan melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Alat Kesehatan, bermaterai Rp.6000

Catatan :