Dokumen Persyaratan Perizinan Baru

  1.  scan Izin Mendirikan Rumah Sakit, bagi pemohon Izin Operasional Rumah Sakit untuk pertama kali
  2.  Scan Surat Rekomendasi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau pejabat yang ditunjuk
  3.  Scan Profil Rumah Sakit, meliputi Visi dan Misi, Lingkup kegiatan, rencana strategi, dan struktur organisasi
  4.  scan Isian instrument
  5.  Scan Dokumen Self assessment sesuai klasifikasi Rumah Sakit yang meliputi pelayanan, sumber daya manusia, peralatan, bangunan dan prasarana
  6.  scan Gambar desain (blue print) dan foto bangunan serta sarana dan prasarana pendukung
  7.  scan Izin penggunaan bangunan (IPB) dan sertifikat laik fungsi
  8.  scan Dokumen pengelolaan lingkungan berkelanjutan
  9.  scan Daftar sumber daya manusia
  10.  scan Daftar peralatan medis dan nonmedis
  11.  scan Daftar sediaan farmasi dan alat kesehatan
  12.  scan Berita acara hasil uji fungsi peralatan kesehatan disertai kelengkapan berkas izin pemanfaatan dari instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk peralatan tertentu
  13.  scan Dokumen administrasi dan manajemen

Catatan :

Dokumen Persyaratan Perpanjangan Perijinan

  1.  Scan Surat Rekomendasi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau pejabat yang ditunjuk
  2.  Scan Profil Rumah Sakit, meliputi Visi dan Misi, Lingkup kegiatan, rencana strategi, dan struktur organisasi
  3.  scan Isian instrument
  4.  Scan Dokumen Self assessment sesuai klasifikasi Rumah Sakit yang meliputi pelayanan, sumber daya manusia, peralatan, bangunan dan prasarana
  5.  scan Gambar desain (blue print) dan foto bangunan serta sarana dan prasarana pendukung
  6.  scan Izin penggunaan bangunan (IPB) dan sertifikat laik fungsi
  7.  scan Dokumen pengelolaan lingkungan berkelanjutan
  8.  scan Daftar sumber daya manusia
  9.  scan Daftar peralatan medis dan nonmedis
  10.  scan Daftar sediaan farmasi dan alat kesehatan
  11.  scan Berita acara hasil uji fungsi peralatan kesehatan disertai kelengkapan berkas izin pemanfaatan dari instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk peralatan tertentu
  12.  scan Dokumen administrasi dan manajemen
  13.  Scan surat rekomendasi dinas kesehatan
  14.  scan SK Izin Operasioanal Rumah Sakit yang lama

Catatan :

Dokumen Persyaratan Perubahan Perijinan

  1.  scan Izin Mendirikan Rumah Sakit, bagi pemohon Izin Operasional Rumah Sakit untuk pertama kali
  2.  Scan Profil Rumah Sakit, meliputi Visi dan Misi, Lingkup kegiatan, rencana strategi, dan struktur organisasi
  3.  scan Isian instrument
  4.  Scan Dokumen Self assessment sesuai klasifikasi Rumah Sakit yang meliputi pelayanan, sumber daya manusia, peralatan, bangunan dan prasarana
  5.  scan Gambar desain (blue print) dan foto bangunan serta sarana dan prasarana pendukung
  6.  scan Izin penggunaan bangunan (IPB) dan sertifikat laik fungsi
  7.  scan Dokumen pengelolaan lingkungan berkelanjutan
  8.  scan Daftar sumber daya manusia
  9.  scan Daftar peralatan medis dan nonmedis
  10.  scan Daftar sediaan farmasi dan alat kesehatan
  11.  scan Berita acara hasil uji fungsi peralatan kesehatan disertai kelengkapan berkas izin pemanfaatan dari instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk peralatan tertentu
  12.  scan Dokumen administrasi dan manajemen
  13.  scan SK Izin Operasioanal Rumah Sakit yang lama

Catatan :