Dokumen Persyaratan Perizinan Baru

  1.  Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2.  Scan NPWP
  3.  Scan akte pendirian klinik berbadan hukum ( Jika kepemilikan Yayasan,PT,PN,PD,Koperasi,Perum,Perjan,Persero ) atau klinik berbadan usaha ( CV, Firma). Jika bukan milik pemohon harus melampirkan surat perjanjian kerjasama.
  4.  Rekomendasi Ijin operasional klinik dari Dinas Kesehatan Kab / Kota
  5.  Scan Izin Mendirikan Bangunan - IMB/ Persetujuan Bangunan Gedung - PBG Sertifikat Layak Fungsi - SLF
  6.  Rekomendasi Ijin Penyelenggaraan / mendirikan Dinas Kesehatan Kab / Kota dan Puskesmas wilayah setempat
  7.  Scan Izin Lingkungan / Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL)
  8.  Scan perjanjian pemusnahan/pengelolaan limbah medik dengan tempat yang memiliki pengelolaan limbah medik yang memenuhi syarat

Catatan :

Dokumen Persyaratan Perpanjangan Perijinan

  1.  Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2.  Scan NPWP
  3.  Scan akte pendirian klinik berbadan hukum ( Jika kepemilikan Yayasan,PT,PN,PD,Koperasi,Perum,Perjan,Persero ) atau klinik berbadan usaha ( CV, Firma). Jika bukan milik pemohon harus melampirkan surat perjanjian kerjasama.
  4.  Rekomendasi Ijin operasional klinik dari Dinas Kesehatan Kab / Kota
  5.  Scan Izin Mendirikan Bangunan - IMB/ Persetujuan Bangunan Gedung - PBG Sertifikat Layak Fungsi - SLF
  6.  Rekomendasi Ijin Penyelenggaraan / mendirikan Dinas Kesehatan Kab / Kota dan Puskesmas wilayah setempat
  7.  Scan Izin Lingkungan / Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL)
  8.  Scan perjanjian pemusnahan/pengelolaan limbah medik dengan tempat yang memiliki pengelolaan limbah medik yang memenuhi syarat
  9.  Scan Surat Izin yang masih berlaku (izin lama)

Catatan :

Dokumen Persyaratan Perubahan Perijinan

  1.  Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2.  Scan NPWP
  3.  Scan akte pendirian klinik berbadan hukum ( Jika kepemilikan Yayasan,PT,PN,PD,Koperasi,Perum,Perjan,Persero ) atau klinik berbadan usaha ( CV, Firma). Jika bukan milik pemohon harus melampirkan surat perjanjian kerjasama.
  4.  Rekomendasi Ijin operasional klinik dari Dinas Kesehatan Kab / Kota
  5.  Scan Izin Mendirikan Bangunan - IMB/ Persetujuan Bangunan Gedung - PBG Sertifikat Layak Fungsi - SLF
  6.  Rekomendasi Ijin Penyelenggaraan / mendirikan Dinas Kesehatan Kab / Kota dan Puskesmas wilayah setempat
  7.  Scan Izin Lingkungan / Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL)
  8.  Scan perjanjian pemusnahan/pengelolaan limbah medik dengan tempat yang memiliki pengelolaan limbah medik yang memenuhi syarat
  9.  Scan Surat Izin yang masih berlaku (izin lama)

Catatan :