Dokumen Persyaratan Perizinan Baru

  1.  Scan KTP asli Pemohon
  2.  Scan Surat pengantar dari puskesmas setempat
  3.  Scan Pernyataan kesediaan dokter ahli patologi klinik/ Dokter Umum/ Dokter Gigi/ Sarjana Farmasi/ Sarjana Biologi/ Sarjana Biokimia yang berpengalaman minimal 3 (tiga) tahun di laboratorium klinik RSU atau Lab. Klinik swasta, sebagai penanggung jawab
  4.  Scan Surat pernyataan tidak keberatan dari atasan langsung sebagai penanggungjawab teknis yang bekerja ditempat lain atau sebagai PNS
  5.  Scan Surat pernyataan bahwa menjadi penanggungjawab tidak lebih dari 2 (dua) laboratorium klinik
  6.  Scan Surat pernyataan kesanggupan sebagai pelaksana harian analis (minimal 2 orang)
  7.  Scan Surat pernyataan bahwa tidak menjadi Pelaksana harian analis di lab klinik lainnya

Catatan :

Dokumen Persyaratan Perpanjangan Perijinan

  1.  Scan KTP asli Pemohon
  2.  Scan Surat pengantar dari puskesmas setempat
  3.  Scan Pernyataan kesediaan dokter ahli patologi klinik/ Dokter Umum/ Dokter Gigi/ Sarjana Farmasi/ Sarjana Biologi/ Sarjana Biokimia yang berpengalaman minimal 3 (tiga) tahun di laboratorium klinik RSU atau Lab. Klinik swasta, sebagai penanggung jawab
  4.  Scan Surat pernyataan tidak keberatan dari atasan langsung sebagai penanggungjawab teknis yang bekerja ditempat lain atau sebagai PNS
  5.  Scan Surat pernyataan bahwa menjadi penanggungjawab tidak lebih dari 2 (dua) laboratorium klinik
  6.  Scan Surat pernyataan kesanggupan sebagai pelaksana harian analis (minimal 2 orang)
  7.  Scan Surat pernyataan bahwa tidak menjadi Pelaksana harian analis di lab klinik lainnya
  8.  Scan Surat Izin yang masih berlaku (izin lama)

Catatan :

Dokumen Persyaratan Perubahan Perijinan

  1.  Scan KTP asli Pemohon
  2.  Scan Surat pengantar dari puskesmas setempat
  3.  Scan Pernyataan kesediaan dokter ahli patologi klinik/ Dokter Umum/ Dokter Gigi/ Sarjana Farmasi/ Sarjana Biologi/ Sarjana Biokimia yang berpengalaman minimal 3 (tiga) tahun di laboratorium klinik RSU atau Lab. Klinik swasta, sebagai penanggung jawab
  4.  Scan Surat pernyataan tidak keberatan dari atasan langsung sebagai penanggungjawab teknis yang bekerja ditempat lain atau sebagai PNS
  5.  Scan Surat pernyataan bahwa menjadi penanggungjawab tidak lebih dari 2 (dua) laboratorium klinik
  6.  Scan Surat pernyataan kesanggupan sebagai pelaksana harian analis (minimal 2 orang)
  7.  Scan Surat pernyataan bahwa tidak menjadi Pelaksana harian analis di lab klinik lainnya
  8.  Scan Surat Izin yang masih berlaku (izin lama)

Catatan :