- scan KTP Pemohon
- scan KK Pemohon
- Scan NPWP Pemohon
- scan Akta Pendirian
- Scan NPWP Perusahaan
- scan Surat Kuasa bermeterai Rp.9.000,- atau Rp.10.000,-
- scan KTP yang diberi kuasa
- Scan Surat Pernyataan Izin Tetangga yang diketahui RT, RW, Kepala Desa / Kelurahan
- Scan Izin Mendirikan Bangunan - IMB/ Persetujuan Bangunan Gedung - PBG Sertifikat Layak Fungsi - SLF
- scan Surat Keterangan Lurah setempat dimana lokasi pekerjaaan akan dilakukan
- Scan Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi
- scan Sertikat atau ijazah pengobatan tradisional
- scan Rekomendasi dari Kejaksaan (PAKEM) bagi penyehat supranatural dan Kantor Departemen Agama Kabupaten atau Kota bagi penyehat tradisional dengan cara pendekatan agama
- scan Surat keterangan dari pimpinan bagi PNS atau TNI atau POLRI
- scan Surat Kerjasama Pengelolaan Limbah Medis (jika kegiatan pengobatannya menghasilkan limbah)
- scan Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 (jenis file jpg)
- scan Denah lokasi dengan situasi sekitarnya
- scan Denah ruangan praktik
- scan (jika ada Perjanjian sewa-menyewa tanah atau bangunan) Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 dari pemilik tanah atau bangunan yang menyatakan tidak keberatan tanah atau bangunan digunakan
Catatan :