Dokumen Persyaratan Perizinan Baru

  1.  scan KTP Pemohon
  2.  scan KK Pemohon
  3.  Scan NPWP Pemohon
  4.  scan Akta Pendirian
  5.  Scan NPWP Perusahaan
  6.  scan Surat Kuasa bermeterai Rp.9.000,- atau Rp.10.000,-
  7.  scan KTP yang diberi kuasa
  8.  Scan Surat Pernyataan Izin Tetangga yang diketahui RT, RW, Kepala Desa / Kelurahan
  9.  Scan Izin Mendirikan Bangunan - IMB/ Persetujuan Bangunan Gedung - PBG Sertifikat Layak Fungsi - SLF
  10.  scan Surat Keterangan Lurah setempat dimana lokasi pekerjaaan akan dilakukan
  11.  Scan Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi
  12.  scan Sertikat atau ijazah pengobatan tradisional
  13.  scan Rekomendasi dari Kejaksaan (PAKEM) bagi penyehat supranatural dan Kantor Departemen Agama Kabupaten atau Kota bagi penyehat tradisional dengan cara pendekatan agama
  14.  scan Surat keterangan dari pimpinan bagi PNS atau TNI atau POLRI
  15.  scan Surat Kerjasama Pengelolaan Limbah Medis (jika kegiatan pengobatannya menghasilkan limbah)
  16.  scan Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 (jenis file jpg)
  17.  scan Denah lokasi dengan situasi sekitarnya
  18.  scan Denah ruangan praktik
  19.  scan (jika ada Perjanjian sewa-menyewa tanah atau bangunan) Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 dari pemilik tanah atau bangunan yang menyatakan tidak keberatan tanah atau bangunan digunakan

Catatan :

Dokumen Persyaratan Perpanjangan Perijinan


Catatan :

Dokumen Persyaratan Perubahan Perijinan


Catatan :