Dokumen Persyaratan Perizinan Baru

  1.  Scan KTP asli Pemohon
  2.  Scan Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dan dilegalisir asli oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI)
  3.  Scan Surat rekomendasi dari Organisasi Profesi Kabupaten Subang (IDI atau PDGI).
  4.  Scan Surat pernyataan mempunyai tempat praktek (mandiri), atau surat keterangan dari sarana pelayanan kesehatan sebagai tempat prakteknya (fasyankes)
  5.  Scan Surat pernyataan tempat dan waktu praktek untuk setiap lokasi pelayanan
  6.  Denah lokasi praktek secara lengkap
  7.  2. Scan Pas Foto Pemohon berwarna terbaru ukuran 4x6 (jenis file jpg)
  8.  Scan surat rekomendasi dinas kesehatan
  9.  Scan NPWP

Catatan :

Dokumen Persyaratan Perpanjangan Perijinan

  1.  Scan Surat Izin yang masih berlaku (izin lama)
  2.  Scan KTP asli Pemohon
  3.  Scan Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dan dilegalisir asli oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI)
  4.  Scan Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dan dilegalisir asli oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI)
  5.  Scan Surat rekomendasi dari Organisasi Profesi Kabupaten Subang (IDI atau PDGI).
  6.  Scan Surat pernyataan mempunyai tempat praktek (mandiri), atau surat keterangan dari sarana pelayanan kesehatan sebagai tempat prakteknya (fasyankes)
  7.  Scan Surat pernyataan tempat dan waktu praktek untuk setiap lokasi pelayanan
  8.  Denah lokasi praktek secara lengkap
  9.  2. Scan Pas Foto Pemohon berwarna terbaru ukuran 4x6 (jenis file jpg)
  10.  Scan surat rekomendasi dinas kesehatan
  11.  Scan NPWP

Catatan :

Dokumen Persyaratan Perubahan Perijinan

  1.  Scan Surat Izin yang masih berlaku (izin lama)
  2.  Scan KTP asli Pemohon
  3.  Scan Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dan dilegalisir asli oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI)
  4.  Scan Surat rekomendasi dari Organisasi Profesi Kabupaten Subang (IDI atau PDGI).
  5.  Scan Surat pernyataan mempunyai tempat praktek (mandiri), atau surat keterangan dari sarana pelayanan kesehatan sebagai tempat prakteknya (fasyankes)
  6.  Scan Surat pernyataan tempat dan waktu praktek untuk setiap lokasi pelayanan
  7.  Denah lokasi praktek secara lengkap
  8.  2. Scan Pas Foto Pemohon berwarna terbaru ukuran 4x6 (jenis file jpg)
  9.  Scan surat rekomendasi dinas kesehatan
  10.  Scan NPWP

Catatan :