Dokumen Persyaratan Perizinan Baru

  1.  Scan Kartu Tanda Kependudukan Pemohon (asli dan warna)
  2.  Scan Surat Keterangan/screenshoot bukti validasi Dari Kantor Pajak Jika Npwp Tidak Valid
  3.  Scan Bukti Bayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP)
  4.  scan Akta pendirian badan hukum yang sah, kecuali Instansi pemerintah atau Pemerintah Daerah
  5.  Upload Rencana Teknis Bangunan dan atau Rencana Induk Kawasan (Site Plan/Masterplan/Rencana Tapak)
  6.  upload titik polygon file .shp dlm bentuk .zip

Catatan :