- Scan Kartu Tanda Kependudukan Pemohon (asli dan warna)
- Scan Surat Keterangan/screenshoot bukti validasi Dari Kantor Pajak Jika Npwp Tidak Valid
- Scan Bukti Bayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP)
- scan Akta pendirian badan hukum yang sah, kecuali Instansi pemerintah atau Pemerintah Daerah
- Upload Rencana Teknis Bangunan dan atau Rencana Induk Kawasan (Site Plan/Masterplan/Rencana Tapak)
- upload titik polygon file .shp dlm bentuk .zip
Catatan :