Dokumen Persyaratan Perizinan Baru

  1.  Scan KTP asli Pemohon
  2.  Scan Nomor Induk Berusaha - NIB (asli dan warna dari OSS RBA)
  3.  Scan Persetujuan Lingkungan SPPL
  4.  Scan Badan Hukum Publik, Untuk Klinik Pemerintah
  5.  Scan dokumen Klinik dengan penanaman modal asing hanya berbentuk badan hukum perseroan terbatas (untuk PT)
  6.  Scan Dokumen Surat keterangan dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota mengenai pertimbangan persetujuan pendirian klinik
  7.  Scan Durasi pemenuhan standar oleh pelaku usaha untuk perizinan baru selama 3 bulan, sejak NIB diterbitkan (dari OSS RBA)
  8.  Scan Dokumen self assessment Klinik meliputi kemampuan Klinik, pelayanan penunjang medik (kefarmasian dan laboratorium), pemenuhan persyaratan sarana, prasarana, peralatan, dan SDM
  9.  Scan Dokumen profil klinik meliputi nama dan alamat lengkap, visi, misi, struktur organisasi dan waktu penyelenggaraan Klinik
  10.  Scan dokumen Klinik swasta dengan pelayanan Rawat Inap dapat berbentuk badan usaha atau badan hukum
  11.  Scan dokumen Klinik Swasta dengan Pelayanan Rawat Jalan atau Rawat Inap dapat berbentuk orang perorangan, badan usaha atau badan hukum
  12.  Scan Nomor Induk Berusaha - NIB (asli dan warna dari OSS RBA)
  13.  Scan Kartu Tanda Kependudukan Pemohon (asli dan warna)
  14.  Scan Badan Hukum Publik, Untuk Klinik Pemerintah
  15.  Scan Durasi pemenuhan standar oleh pelaku usaha untuk perizinan baru selama 3 bulan, sejak NIB diterbitkan (dari OSS RBA)
  16.  Scan Persetujuan Lingkungan SPPL
  17.  Scan Dokumen profil klinik meliputi nama dan alamat lengkap, visi, misi, struktur organisasi dan waktu penyelenggaraan Klinik
  18.  Scan Dokumen Surat keterangan dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota mengenai pertimbangan persetujuan pendirian klinik
  19.  Scan Dokumen Self Assessment Klinik Meliputi Kemampuan Pelayanan Klinik, Pelayanan Penunjang Medik ( kefarmasian dan laboratorium ), Pemenuhan Persyaratan Sarana, Prasarana, Peralatan dan SDM
  20.  Scan dokumen Klinik dengan penanaman modal asing hanya berbentuk badan hukum perseroan terbatas (untuk PT)
  21.  Scan dokumen Klinik Swasta dengan Pelayanan Rawat Jalan atau Rawat Inap dapat berbentuk orang perorangan, badan usaha atau badan hukum

Catatan :

Dokumen Persyaratan Perpanjangan Perijinan

  1.  Scan Dokumen Sertifikat Standar Usaha klinik atau Surat Izin Oprasional Klinik Sebelumnya Yang Masih Berlaku.
  2.  Scan Dokumen Self Assessment Klinik Meliputi Kemampuan Pelayanan Klinik, Pelayanan Penunjang Medik ( kefarmasian dan laboratorium ), Pemenuhan Persyaratan Sarana, Prasarana, Peralatan dan SDM

Catatan :