Dokumen Persyaratan Perizinan Baru

  1.  Scan Nomor Induk Berusaha - NIB (asli dan warna dari OSS RBA)
  2.  Scan NPWP Pemohon (asli dan warna)
  3.  Scan KTP asli Pemohon
  4.  Scan Asli dan Berwarna Ijazah Yang Dilegalisasi
  5.  Scan Pernytaan memiliki fasilitas, perlengkapan, peralatan, dan/ atau instalasi farmasi sesuai dengan yang dipersyaratkan untuk klinik hewan
  6.  Scan Dokumen Penggunaan dan/atau memperdagangkan obat hewan yang memiliki Nomor Pendaftaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
  7.  Scan persyaratan kesejahteraan hewan
  8.  Scan Tenaga medik veterinier yang memiliki surat izin praktek dokter hewan
  9.  Scan Tenaga paramedik veteririer yang memiliki surat izin praktek paramedik (SIPP)
  10.  Scan Surat bukti kepemilikan atau kontrak lahan dan bangunan unit pelayanan kesehatan hewan
  11.  Scan kepemilikan perizinan pemakaian radiologi atau x ray dari Bdan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)
  12.  Scan Dokumen instalasi pembuangan limbah klinik atau bekerjasama dengan lembaga lain dalam pengelolaan limbah

Catatan :