- Scan KTP asli Pemohon
- Scan NPWP Pemohon (asli dan warna)
- Scan Nomor Induk Berusaha - NIB (asli dan warna dari OSS RBA)
- Scan Dokumen Proposal Usaha meliputi : rencana kegiatan, saranda dan fasilitas, jumlah tenaga kerja, dokumentasi fasilitas usaha
- Scan Dokumen UKL-UPL (untuk Restoran), Dokumen SPPL (untuk Jasa boga, tempat karoke dan bar), Sertifikat standar K3L (untuk cafe, kedai makan, kedai minum dan warung makan)
- Scan Sertifikasi standar usaha yang diterbitkan oleh bidang Pariwisata setelah 1 (satu) tahun beroperasi, Di Unggah Melalui Aplikasi Sistem Perizinan Berusaha (Online Single Submission (OSS))
- Scan Sertifikat Laik Higene Sanitasi paling lama 1 (satu) tahun setelah beroperasi, diunggah melalui Aplikasi Sistem Perizinan Berusaha (Online Single Submission (OSS))
Catatan :