Dokumen Persyaratan Perizinan Baru

  1.  Scan KTP asli Pemohon
  2.  Scan NPWP Pemohon (asli dan warna)
  3.  Scan Nomor Induk Berusaha - NIB (asli dan warna dari OSS RBA)
  4.  Scan Dokumen Proposal Usaha meliputi : rencana kegiatan, saranda dan fasilitas, jumlah tenaga kerja, dokumentasi fasilitas usaha
  5.  Scan Dokumen UKL-UPL (untuk Restoran), Dokumen SPPL (untuk Jasa boga, tempat karoke dan bar), Sertifikat standar K3L (untuk cafe, kedai makan, kedai minum dan warung makan)
  6.  Scan Sertifikasi standar usaha yang diterbitkan oleh bidang Pariwisata setelah 1 (satu) tahun beroperasi, Di Unggah Melalui Aplikasi Sistem Perizinan Berusaha (Online Single Submission (OSS))
  7.  Scan Sertifikat Laik Higene Sanitasi paling lama 1 (satu) tahun setelah beroperasi, diunggah melalui Aplikasi Sistem Perizinan Berusaha (Online Single Submission (OSS))

Catatan :