Dokumen Persyaratan Perizinan Baru

  1.  Scan Kartu Tanda Kependudukan Pemohon (asli dan warna)
  2.  Scan NPWP
  3.  Scan Akta perusahaan yang disahkan oleh penjabat yeng berwenang, Surat kuasa apabila ada pengurusan perizinan yang dikuasakan kepada orang lain
  4.  SCAN Surat izin serah pakai tanah dari pemilik tanah/surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah jalan negara : Bina Marga Kabupaten/Provinsi. Tanah Perorangan : Pemilik Tanah
  5.  Scan Perhitungan kelayakan kontruksi reklame (untuk yang berukuran diatas 20 m2 : billboard, bando, dan jalan penyebrangan orang)
  6.  Scan Nama jenis / Design serta Luas Reklame yang akan diselenggarakan / dipasang
  7.  Scan Denah Lokasi Pemasangan dan suasana sekitar
  8.  Scan Bukti Sewa / Kontrak Lahan
  9.  Scan Jaminan Asuransi (reklame jenis billboard lebar diatas 18m2)
  10.  Scan Surat Pernyataan siap bongkar reklame diatas materai RP10.000
  11.  Scan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD)

Catatan :

Dokumen Persyaratan Perpanjangan Perijinan

  1.  Scan Kartu Tanda Kependudukan Pemohon (asli dan warna)
  2.  Scan Izin Penyelenggaraan Reklame yang Sebelumnya
  3.  Scan Akta perusahaan yang disahkan oleh penjabat yeng berwenang, Surat kuasa apabila ada pengurusan perizinan yang dikuasakan kepada orang lain
  4.  SCAN Surat izin serah pakai tanah dari pemilik tanah/surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah jalan negara : Bina Marga Kabupaten/Provinsi. Tanah Perorangan : Pemilik Tanah
  5.  Scan NPWP
  6.  Scan Perhitungan kelayakan kontruksi reklame (untuk yang berukuran diatas 20 m2 : billboard, bando, dan jalan penyebrangan orang)
  7.  Scan Nama jenis / Design serta Luas Reklame yang akan diselenggarakan / dipasang
  8.  Scan Denah Lokasi Pemasangan dan suasana sekitar
  9.  Scan Bukti Sewa / Kontrak Lahan
  10.  Scan Jaminan Asuransi (reklame jenis billboard lebar diatas 18m2)
  11.  Scan Surat Pernyataan siap bongkar reklame diatas materai RP10.000
  12.  Scan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD)

Catatan :