Dokumen Persyaratan Perizinan Baru

  1.  Scan Kartu Tanda Kependudukan Pemohon (asli dan warna)
  2.  2. Scan Pas Foto Pemohon berwarna terbaru ukuran 4x6 (jenis file jpg)
  3.  Scan Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dan dilegalisir asli oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI)
  4.  Scan Surat pernyataan tempat dan waktu praktek untuk setiap lokasi pelayanan
  5.  Scan Surat rekomendasi dari Organisasi Profesi Kabupaten Subang (IDI atau PDGI).
  6.  Scan Surat pernyataan mempunyai tempat praktek (mandiri), atau surat keterangan dari sarana pelayanan kesehatan sebagai tempat prakteknya (fasyankes)

Catatan :