- Scan Kartu Tanda Kependudukan Pemohon (asli dan warna)
- 2. Scan Pas Foto Pemohon berwarna terbaru ukuran 4x6 (jenis file jpg)
- Scan Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dan dilegalisir asli oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI)
- Scan Surat pernyataan tempat dan waktu praktek untuk setiap lokasi pelayanan
- Scan Surat rekomendasi dari Organisasi Profesi Kabupaten Subang (IDI atau PDGI).
- Scan Surat pernyataan mempunyai tempat praktek (mandiri), atau surat keterangan dari sarana pelayanan kesehatan sebagai tempat prakteknya (fasyankes)
Catatan :