Dokumen Persyaratan Perizinan Baru

  1.  Scan Kartu Tanda Kependudukan Pemohon (asli dan warna)
  2.  2. Scan Pas Foto Pemohon berwarna terbaru ukuran 4x6 (jenis file jpg)
  3.  3. Scan Surat Tanda Register (STR)
  4.  4. Scan Surat Keterangan Tempat Praktik
  5.  5. Scan Bukti Pemenuhan Kompetensi Bila Surat Tanda Register (STR) Tidak Digunakan Dalam Kurun Waktu 5 (lima) Tahun
  6.  6. Scan Surat Pernyataan Bukti Pemenuhan Kopetensi Bila Surat Tanda Register (STR) Tidak Digunakan Dalam Kurun Waktu 5 (lima) Tahun
  7.  7. Scan Surat Keterangan Dari Instansi Pemberi Izin Jika Sudah/ Belum Memiliki izin Praktik Atau Surat Pernyataan mandiri Jika Sudah/ Belum Memiliki izin Praktik diluar subang diatas materai (Bagi KTP Diluar Subang)
  8.  Scan Kartu Tanda Kependudukan Pemohon (asli dan warna)
  9.  2. Scan Pas Foto Pemohon berwarna terbaru ukuran 4x6 (jenis file jpg)
  10.  3. Scan Surat Tanda Register (STR)
  11.  03. Scan Surat Izin Praktik (SIP) Ke 1 (satu) Terbaru dan Masih Berlaku (Jika pengajuan SIP 2)
  12.  03. Scan Surat Izin Praktik (SIP) Ke 1 (satu) Terbaru dan Masih Berlaku (Jika pengajuan SIP 3)
  13.  03. Scan Surat Izin Praktik (SIP) Ke 2 Terbaru dan Masih Berlaku (Jika pengajuan SIP 3)
  14.  4. Scan Surat Keterangan Tempat Praktik (Download format dokumen disini)
  15.  5. Scan Bukti Pemenuhan Kompetensi Bila Surat Tanda Register (STR) Tidak Digunakan Dalam Kurun Waktu 5 (lima) Tahun
  16.  7. Scan Surat Keterangan Dari Instansi Pemberi Izin Jika Sudah/ Belum Memiliki izin Praktik Atau Surat Pernyataan mandiri Jika Sudah/ Belum Memiliki izin Praktik diluar subang diatas materai (Bagi KTP Diluar Subang)

Catatan :

Dokumen Persyaratan Perpanjangan Perijinan

  1.  Scan Kartu Tanda Kependudukan Pemohon (asli dan warna)
  2.  2. Scan Pas Foto Pemohon berwarna terbaru ukuran 4x6 (jenis file jpg)
  3.  03. Scan Surat Izin Praktik (SIP) Ke 1 (satu) Terbaru dan Masih Berlaku (Jika pengajuan SIP 2)
  4.  3. Scan Surat Tanda Register (STR)
  5.  05. Scan Bukti Kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) dapat dilihat pada skp.kemkes.go.id
  6.  06. Scan Surat Pernyataan Kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP)
  7.  4. Scan Surat Keterangan Tempat Praktik
  8.  Scan Kartu Tanda Kependudukan Pemohon (asli dan warna)
  9.  2. Scan Pas Foto Pemohon berwarna terbaru ukuran 4x6 (jenis file jpg)
  10.  3. Scan Surat Tanda Register (STR)
  11.  03. Scan Surat Izin Praktik (SIP) sebelumnya yang akan diperpanjang
  12.  03. Scan Surat Izin Praktik (SIP) Ke 1 (satu) Terbaru dan Masih Berlaku (Jika pengajuan perpanjangan SIP 2 atau SIP 3)
  13.  4. Scan Surat Keterangan Tempat Praktik (Download format dokumen disini)
  14.  05. Scan Bukti Kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) dapat dilihat pada skp.kemkes.go.id
  15.  06. Scan Surat Pernyataan Kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) (Download format dokumen disini)

Catatan :

Dokumen Persyaratan Pencabutan Izin

  1.  8. Scan dokumen pencabutan izin dari pengadilan/ pernyataan pribadi/ pengaduan
  2.  9. Scan SK izin yang akan dicabut
  3.  8. Scan dokumen pencabutan izin dari pengadilan/ pernyataan pribadi/ pengaduan
  4.  9. Scan SK izin yang akan dicabut
  5.  9. Scan Dokumen Berita Acara Serah Terima Obat

Catatan :