Dokumen Persyaratan Perizinan Baru

  1.  Scan Kartu Tanda Kependudukan Pemohon (asli dan warna)
  2.  2. Scan Pas Foto Pemohon berwarna terbaru ukuran 4x6 (jenis file jpg)
  3.  3. Scan Surat Tanda Register (STR)
  4.  03. Scan Surat Izin Praktik (SIP) Ke 1 (satu) Terbaru dan Masih Berlaku (Jika pengajuan SIP 2)
  5.  4. Scan Surat Keterangan Tempat Praktik (Download format dokumen disini)
  6.  5. Scan Bukti Pemenuhan Kompetensi Bila Surat Tanda Register (STR) Tidak Digunakan Dalam Kurun Waktu 5 (lima) Tahun
  7.  7. Scan Surat Keterangan Dari Instansi Pemberi Izin Jika Sudah/ Belum Memiliki izin Praktik Atau Surat Pernyataan mandiri Jika Sudah/ Belum Memiliki izin Praktik diluar subang diatas materai (Bagi KTP Diluar Subang)

Catatan :