Skip to contentSkip to main navigation Skip to footer

DPMPTSP

Profil dan Sejarah DPMPTSP Kab Subang

 

Dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 7 Tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Subang, dan Peraturan Bupati Kabupaten Subang Nomor 32 Tahun 2016, tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Dinas, maka sejak 1 Januari 2017 Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) berubah nomenklatur menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Pada tahun 2021, dengan di keluarkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Peraturan Bupati Nomor 101 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah, 
DPMPTSP mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di Bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada pemerintah kabupaten.

DPMPTSP memiliki fungsi :

1. Penyusunan dan perumusan kebijakan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;

2. Pelaksanan kebijakan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;

3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;

4. Pelaksaan administrasi dinas di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;

5.Pelaksanaan fungsi lain oleh kepala daerah di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.


DPMPTSP Kab Subang
{{a.tanggal}}
{{b.t_info}}
{{b.t_info}}