Skip to contentSkip to main navigation Skip to footer
Nama : Dewa Ketut Daruja
Alamat : Dawuan
Kecamatan : Dawuan
Kelurahan / Desa : Dawuan Kidul
Email : d********@*****.com
Telepon : ********4903
Isi : Kepada Yth. DPMPTSP Kabupaten Subang Dengan hormat, berkaitan dengan pengaduan ini saya ingin menyampaikan adanya keluhan dari masyarakat Kabupaten Subang terkait dengan adanya AMDK (Air Minum Dalam Kemasan) ilegal yang beredar di pasaran di wilayah Kabupaten Subang. Pabrik AMDK tersebut disinyalir belum memiliki perizinan (izin lingkungan, imb, izin usaha amdk, SNI, izin edar dari BPOM). Pabrik ini telah lama beroperasi, dan dikhawatirkan jika tidak ada penindakan maka dikhawatirkan memberikan kerugian kepada masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Subang. Informasi dari produk yang dikhawatirkan tidak memiliki izin adalah: Nama produk: AXIO (air mineral dalam kemasan 220ml) No. registerasi: BPOM RI MD 2491730003105, SNI 01-3553-1996 (kami sudah melakukan pengecekan ke website BPOM memang belum terdaftar BPOM dan SNInya) Nama Produsen : CV Sukma Tirta Alamat Produsen : Di kardus tertulis Bandung. Tapi sebenarnya setelah diselidiki oleh masyarakat alamat pabrik tersebut berada di: Jalan gang situ biuk, RT02/RW01, Desa Kalijati Barat, Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang. 41271 Mohon dilakukan pengecekan kepada pabrik tersebut. Jangan sampai pemerintah kabupaten subang dan masyarakat dirugikan karena mengkonsumsi amdk yang belum memiliki izin. Terimakasih
Tanggal : 31/07/2019 11:13

Jawaban

terima kasih atas informasi yang di sampaikan

akan segera kami koordinasikan dengan dinas terkait.

DPMPTSP Kab Subang
{{a.tanggal}}
{{b.t_info}}
{{b.t_info}}