LEKAT
Kepala DPMPTSP beserta Sub Koordinator Pengembangan Sistem Informasi menghadiri undangan siaran radio oleh BENPAS FM dalam acara "LEKAT" (LEBIH DEKAT) dengan topik "Manfaat dan cara mengurus Perizinan Berusaha melalui aplikasi OSS".
Menurut Kepala DPMPTSP Kabupaten Subang, H. DADANG KURNIANUDIN, S.IP., M.Si setiap jenis usaha wajib memiliki NIB sebagai bukti legalitas berusaha. Selain itu, DPMPTSP juga memiliki aplikasi perizinan untuk non berusaha yaitu SINANAS (Sistem Informasi Pelayanan Perizinan Subang). Kedepannya DPMPTSP akan melakukan sosialisasi kepada kecamatan di Kabupaten Subang untuk membantu percepatan sosialisasi NIB.